Wanita merupakan salah satu kelompok dari makhluk Allah SWT yang paling banyak mendapat sorotan dan perhatian. Karena itu, banyak sekali buku yang telah ditulis oleh para ulama tentang wanita, bahkan di dalam Alquran ada satu surat yang dinamai dengan An-Nisa yang artinya wanita.
Disamping itu, kita juga mengenal adanya gerakan wanita yang memperjuangkan hak-hak wanita, emansipasi wanita, atau disebut juga pada masa sekarang dengan kesetaraan gender.
Oleh karena itu, menjadi amat penting bagi kita, apalagi para muballig untuk memahami bagaimana konsep Islam tentang wanita agar kita tidak salah paham terhadap wanita serta tidak bingung dengan sepak terjang gerakan perjuangan emansipasi wanita. Dr. Yusuf Qarhawi dalam pengantar buku Qadhaya al-Mar'ah yang ditulis oleh Syekh Muhammad al-Ghazali menyatakan, "Ada dua macam tradisi yang menyelusup ke dalam Islam.
Pertama, tradisi yang diwariskan sejak masa kemunduran peradaban Islam, saat ajaran-ajaran yang benar yang dibawa Nabi saw telah tersembunyi dan digantikan oleh tradisi yang dibuat oleh pikiran dan nafsu manusia. Kedua, tradisi yang datang bersamaan dengan pergumulan pemikiran dan penjajahan peradaban. Tradisi ini merupakan tradisi yang berbeda dengan tradisi yang saat ini sedang berkuasa. Yang pertama bermaksud memenjarakan, dan yang kedua ingin menelanjanginya. Keduanya sangat bertentangan dengan fitrah dan wahyu."
Ada beberapa konsep yang perlu kita pahami di dalam Islam tentang wanita sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran dan Sunnah, salah satunya adalah kesamaan di mata Allah antara laki-laki dengan wanita.
1. Kesamaan dalam Taqwa Perbedaan laki-laki dan wanita bukanlah suatu halangan bagi manusia untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT, karena Allah akan memuliakan siapa saja yang bertakwa kepada-Nya, baik dari kalangan laki-laki maupun wanita serta dari berbagai suku. Allah SWT berfirman yang artinya, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (49: 13). Meskipun demikian, aplikasi ketakwaan antara laki-laki dengan wanita bisa saja berbeda, karena tugas dan fungsinya yang berbeda, misalnya saja dalam masalah keluarga, laki-laki yang berkewajiban memberi nafkah, sedangkan wanita yang menerima dan memanfaatkan nafkah itu dengan sebaik-baiknya. Pembagian tugas semacam ini merupakan sesuatu yang wajar, karena memang harus ada pembagian tugas.
2. Kesamaan dalam Amal Iman dan amal saleh merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Iman harus dibuktikan dengan amal yang saleh dan amal saleh harus dilandasi pada iman. Oleh karena itu, siapa saja yang menunjukkan imannya dalam bentuk amal yang saleh, maka Allah SWT akan memberikan balasan berupa kehidupan yang baik. Allah berfirman yang artinya, "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (16: 97). Oleh karena itu, tidak ada satu pun orang yang disia-siakan amalnya, dalam arti ada nilainya dihadapan Allah SWT.
Ini berarti laki-laki yang beramal saleh akan mendapatkan pahala dan wanita yang beramal saleh akan mendapatkan pahala, karena dalam beramal saleh itu, laki-laki dengan wanita justru saling saling menolong. "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan (karena) sebagian kamu adalah penolong bagi sebagian yang lain." (3: 195, lihat juga QS 40: 40; 4: 124).
3. Kesamaan dalam Ibadah, Akhlak, dan Sosial Kesamaan laki-laki dengan wanita juga bisa diwujudkan dalam ibadah, akhlak, dan sosial, meskipun berbeda secara teknis. Karena, Allah SWT telah menentukan kesamaan, maka wanita juga akan mendapatkan ampunan dan pahala yang besar seperti yang didapat oleh laki-laki, hal ini difirmankan oleh Allah yang artinya, "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (33: 35).
4. Kesamaan dalam Dakwah dan Ketaatan Dakwah merupakan tugas yang sangat mulia, karena hal ini merupakan kelanjutkan dari tugas para rasul. Itu sebabnya, tugas ini harus diemban oleh kaum muslimin, baik laki-laki maupun wanita sebagai salah satu wujud dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.
Manakala hal ini sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini menjadi salah satu kunci untuk memperoleh rahmat Allah SWT. "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasu-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (9: 71).
5. Kesamaan dalam Dosa dan Pahala Dosa dan pahala merupakan sesuatu yang didapat oleh masing-masing orang berdasarkan amal yang dilakukannya. Karena itu, seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain atau orang lain yang beramal, tetapi kita yang mendapatkan pahalanya. Dalam masalah dosa dan pahala, laki-laki dan wanita akan mendapatkannya, karenanya tidak mungkin kita menganggap dosa kita ditanggung oleh seorang wanita atau mengatakan "gara-gara wanita saya menjadi berdosa". "(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan ahli kitab.
Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat perlindungan dan tidak (pula) penolong baginya selain Allah. Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk syurga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun." (4: 123 -- 124).
6. Kesamaan dalam Ilmu Memiliki ilmu yang banyak merupakan keharusan bagi setiap manusia, dengan ilmu yang banyak, manusia bisa banyak beramal saleh yang didasari ilmu, bukan semata-mata ikut-ikutan. Kewajiban menuntut ilmu bagi wanita sebagaimana laki-laki dikemukakan dalam satu hadits yang artinya, "Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim (laki-laki maupun perempuan)." (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itu, manakala laki-laki memiliki hak yang besar untuk memperoleh ilmu, maka wanita juga harus memperoleh kesempatan yang sama. Hak-Hak Wanita Disamping adanya berbagai kesamaan kedudukan antara pria dengan wanita, secara khusus terdapat hak-hak wanita yang tidak bisa diganggu gugat, termasuk oleh laki-laki.
1. Memiliki Harta Wanita berhak atas harta yang dimilikinya, baik pemberian orang lain maupun atas usahanya sendiri. Karena itu, manakala wanita telah memiliki suami, suami tetap berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya meskipun sang isteri memiliki harta yang banyak. Karena, wanita berhak atas harta yang dimilikinya, maka bila dia meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka harta warisan itu dibagi menurut ketentuannya, dan suami merupakan di antara yang berhak atas harta warisan itu. Demikian pula sebaliknya, bila suami meninggal dunia, maka isteri berhak atas harta warisan dari harta yang ditinggalkan oleh suaminya.
2. Memilih Jodoh Wanita juga berhak untuk memilih jodoh dalam arti menerima atau menolak lamaran, ini berarti orang tua tidak bisa sembarangan menerima lamaran dari seorang laki-laki meskipun dia menyenanginya. Orang tua harus meminta persetujuan dari anak perempuannya untuk menerima atau menolak lamaran. Rasulullah saw bersabda, "Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah dan bila seorang gadis tidak boleh dinikahi hingga ia mengizinkan (persetujuan) nya dan tanda persetujuan seorang gadis adalah diam (ketika ditanya)." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bahkan dalam kaitan ini, wanita boleh saja menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang laki-laki yang saleh, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, dikisahkan bahwa Tsabit al-Bannani berkata, "Pada suatu hari aku duduk di dekat Anas ra. Di sampingnya ada puterinya. Lalu Anas berkata, 'Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw untuk menawarkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat kepadaku?'. Lalu puteri Anas menimpali, 'Alangkah sedikitnya rasa malu perempuan itu, betul-betul buruk, betul-betul buruk'. Anas berkata, 'Dia lebih baik daripadamu. Dia senang kepada Nabi saw, lalu dia menawarkan dirinya kepada beliau'."
3. Meminta Mahar Dalam perkawinan, wanita dibolehkan menentukan atau memintakan mahar yang disukainya selama hal itu tidak memberatkan, dalam arti sesuai dengan kemampuan calon suaminya. Diriwayatkan dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah kawin dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah saw bertanya, "Apakah engkau rela dari diri dan hartamu dengan sepasang sandal?". Perempuan itu menjawab, "Ya", lalu Rasulullah saw membolehkannya." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
4. Menuntut Cerai Manakala seorang wanita tidak menyukai istrinya dengan sebab suaminya telah bertindak yang menyalahi ketentuan Islam dalam kehidupan pribadi dan keluarga muslim, maka seorang istri boleh saja menuntut cerai dari suaminya bila hal itu dianggap dan diyakini sebagai jalan yang terbaik untuk menghindari masalah negatif yang lebih besar, namun bila istri minta cerai tanpa alasan yang bisa dibenarkan, maka hal itu termasuk perkara yang tidak dibolehkan di dalam Islam. Rasulullah saw bersabda, "Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang bisa dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium baunya surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun." (HR Ibnu Majah).
5. Mencari Uang Sebagaimana laki-laki, wanita juga dibolehkan atau punya hak untuk mencari uang yang tidak terlalu mengganggu kewajibannya sebagai isteri dan ibu, apalagi bila wanita itu memiliki ilmu yang kemanfaatannya sangat diperlukan masyarakat, seperti kedokteran, kebidanan, dan sebagainya. Dengan uang itu, wanita punya hak untuk membelanjakannya: zakat, infak, dan bershadaqah. Allah SWT berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (4: 32).
6. Menghindari Pertemuan Umum Untuk mendapatkan manfaat yang besar, para wanita juga berhak untuk menghadiri pertemuan yang bersifat umum seperti menghadiri majelis taklim, mengikuti salat berjamaah di masjid meskipun wanita lebih baik salat di rumah dan sebagainya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dalam satu hadis Rasulullah saw bersabda, "Apabila seorang isteri minta izin suaminya untuk pergi ke masjid, maka janganlah suami melarangnya." (HR Bukhari).
Dari uraian di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa pada dasarnya laki-laki dan wanita di mata Allah SWT memiliki kedudukan yang sama, karena itu meskipun apa yang dilakukan laki-laki berbeda dengan apa yang dilakukan oleh wanita, tetapi wanita akan memiliki nilai yang sama seperti yang dilakukan laki-laki. Wanita yang menunaikan haji dan umrah akan mendapatkan nilai sebagaimana nilai laki-laki yang berperang di jalan Allah, karena bagi wanita tidak ada keharusan untuk ikut serta dalam kecamuk perang sebagaimana keharusan itu pada laki-laki. Demikian beberapa penjelasan umum tentang pandangan Islam terhadap wanita, suatu pandangan yang begitu memuliakan wanita dalam kehidupannya di dunia ini.
♥ with love, fara ♥
No comments:
Post a Comment
Kritikan Membina